Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Tahap Awal Pendampingan Tenant Umkm Di Rw 3 Kelurahan Kotalama

Penulis

  • Abdus Salam Universitas ModernAl Rifa`ieIndonesia
  • Kemala Hasanah Universitas Modern Al Rifa’ie Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58466/1mqvr807

Kata Kunci:

edukasi, legalitas usaha, pendampingan, UMKM

Abstrak

Legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sebagian pelaku UMKM masih belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai legalitas dasar usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi awal mengenai legalitas usaha sekaligus mengidentifikasi kondisi kepemilikan NIB pada tenant UMKM di RW 3 Kelurahan Kotalama, Kota Malang. Kegiatan dilaksanakan pada 30 Agustus 2026 bersamaan dengan kegiatan bazar UMKM dalam rangka peringatan kemerdekaan. Metode yang digunakan berupa edukasi partisipatif melalui penyampaian informasi secara langsung dan konsultasi individual dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Materi mencakup NIB, PIRT/SPP-IRT, dan sertifikasi halal. Evaluasi dilakukan secara deskriptif melalui identifikasi status kepemilikan NIB dan pengamatan terhadap respons serta kebutuhan informasi peserta. Dari 25 tenant UMKM yang teridentifikasi, terdapat tenant yang telah memiliki NIB dan tenant yang belum memiliki NIB sehingga menunjukkan adanya kebutuhan edukasi dan pendampingan administratif lanjutan. Peserta juga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persyaratan dan proses legalitas usaha. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi awal yang komunikatif dapat menjadi tahap penting untuk mengidentifikasi kebutuhan dan mempersiapkan UMKM menuju pendampingan legalitas yang lebih teknis dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

[1] A. F. S. Alfikri, A. S. Rostanti, D. T. Arini, F. Istigfareen, M. I. Mulyadi, S. A. Belladonna, and U. Ulinnuha, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, vol. 4, no. 1, pp. 49–62, 2024, doi: 10.35719/ngarsa.v4i1.444.

[2] L. F. Djarwono, I. Febrianti, M. I. Maulana, and Y. I. S. Nurjannah, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengembangan UMKM di Desa Krikilan melalui Online Single Submission (OSS),” Aktivita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 1, 2023.

[3] N. Syarifah, E. Az-Zahra, F. Farhan, and I. Ulumudin, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan,” Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 2, pp. 41–44, 2024, doi: 10.33084/bijaksana.v1i2.6342.

[4] E. Agelia, R. A. Safitri, T. A. Widyastuti, M. S. Mubarok, and A. Gunawan, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan website Online Single Submission (OSS) pada UMKM di Desa Purwosari, Comal, Kabupaten Pemalang,” Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 55–61, 2024, doi: 10.30762/welfare.v2i1.1088.

[5] A. N. Safira, A. Septiyah, N. Mardiansyah, and N. I. Qurratu’aini, “Pendampingan UMKM dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungbendo melalui OSS,” PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 3, no. 1, pp. 88–92, 2024, doi: 10.47776/praxis.v3i1.1086.

[6] N. Yuwita, S. Astutik, S. Badriyatul, and S. Rahayu, “Pendampingan legalitas usaha mikro kecil dan menengah melalui sistem Online Single Submission di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo,” Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 41–48, 2021, doi: 10.51339/khidmatuna.v2i1.322.

[7] Noertjahyani, A. Rusmayani, L. Qolbiyah, and W. Permatasari, “Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha pada UMKM Desa Lampegan,” Sadeli: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 5, no. 2, pp. 1–7, 2025, doi: 10.35138/sadeli.v5i2.1263.

[8] H. C. Wahyuni, P. Handayani, and T. Wulandari, “Pendampingan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk UMKM,” To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 6, no. 1, pp. 17–25, 2023, doi: 10.35914/tomaega.v6i1.1271.

[9] A. N. Andriana, G. Jelita, L. V. A. Iryanto, W. Bharata, and M. F. Haryanto, “Pendampingan proses produksi halal dan sertifikasi halal UMKM binaan PT Bara Tabang,” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), vol. 7, no. 5, pp. 4481–4490, 2023, doi: 10.31764/jmm.v7i5.16972.

[10] F. Fathurohim and P. Muliyah, “Pendampingan sertifikasi halal self declare pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kecamatan Kedungreja Cilacap,” PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 9, no. 7, pp. 1297–1306, 2024, doi: 10.33084/pengabdianmu.v9i7.6992.

[11] A. Khumaidi, P. Suyono, D. Puspita, and A. Lestari, “Pemanfaatan web Online Single Submission (OSS) untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada UMKM Tanggamus,” NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 24–28, 2022, doi: 10.32877/nr.v2i1.568.

[12] D. Susianto, Y. Syafitri, R. Astika, Irwandi, and D. Sulaimawan, “Pelatihan penggunaan aplikasi Online Single Submission bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pesawaran,” CARE: Journal Pengabdian Multi Disiplin, vol. 1, no. 2, pp. 68–77, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-04

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Tahap Awal Pendampingan Tenant Umkm Di Rw 3 Kelurahan Kotalama. (2026). Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Inovasi, 6(2), 202-209. https://doi.org/10.58466/1mqvr807

Artikel Serupa

11-20 dari 148

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama